COVID-19, “WHO melarang CHLOROQUINE?”

Loading


Karena covid-19 gue belajar lagi, selain karena pengangguran juga sih. Banyak hoax tentang covid-19 nah salah 1 yang rame itu topik “WHO MELARANG PENGGUNAAN CHLOROQUINE?”, hihihi.

Kita mulai ceritanya dari terapi plasma dulu ya.

*TENTANG TERAPI PLASMA UNTUK COVID-19
Di Indonesia BPOMRI sudah mengeluarkan REKOMENDASI TENTANG PENGAWASAN PEMANFAATAN PLASMA KONVALESEN & IMUNOGLOBULIN KONSENTRAT DALAM TERAPI COVID-19 & PETUNJUK TEKNIS PENJAMINAN MUTU PENGOLAHAN PLASMA KONVALESEN COVID-19”  dengan “SKEMA PENELITIAN UJI KLINIK”, sesuai Peraturan Kepala Badan POM No 16’2015.


Jadi seluruh pasien di Indonesia yang menerima terapi plasma masuk dalam 2 kriteria:
1. Uji klinik desain acak terkontrol atau Randomized Controlled Trial (RCT) & Studi Kasus Terkontrol (Case-Controlled) atau jika kondisi pasien tidak memungkinkan & tidak masuk dalam kriteria inklusi penelitian, tetap masuk ke kriteria.2
2. Studi observasional untuk penggunaan dengan pemantauan khusus. Lihat semua pasien yang mendapat terapi plasma masuk dalam penelitian, meskipun terapi plasma sudah dipakai pada pandemi MERS & SARS, DUNIA PENELITIAN MEDIS memiliki syarat-syarat penelitian ketat, “obat tertentu” untuk “penyakit tertentu” & diberikan pada “pasien tertentu”. Kalau beda dikit ajah, ya kita harus melakukan penelitian lagi. https://www.fda.gov/…/recommendations-investigational-covid…

*TENTANG VAKSIN BCG
Sudah dengar kalau vaksin BCG ternyata bisa meningkatkan sistem immun?. Australia getol meneliti ini. Kita langsung mikir lagi, laaaa kok nggak langsung dipake ajah, kan keamanannya udah pasti, la wong vaksin BCG sudah kita pakai sejak lahir ceprot, kalau memang bisa meningkatkan sistem immun yang ujung-ujungnya juga bisa menghadang covid-19 kenapa nggak langsung dipake ajah?.

Balik lagi jawabannya kayak diatas itu & Australia tetep tekun meneliti dengan kaidah-kaidah keilmuwan, mencari seberapa besar keefektifannya, apa efek sampingnya, harus berapa kali diberikan dalam setahun untuk menghadang covid-19?.
Australia melakukan uji coba vaksin BCG pada petugas kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan Australia & diharapkan ada sejumlah 4000 relawan yang ikut serta. 

https://www.clinicaltrialsarena.com/…/australia-bcg-vaccin…/

*DRUG REPOSITIONING FOR COVID-19
Waktu Covid-19 merebak di awal Januari 2020, ilmuwan dunia melakukan identifikasi obat-obat yang sudah ada untuk digunakan (drug repositioning for Covid-19) untuk dilakukan uji coba awal di Wuhan yaitu: human immunoglobulin, interferons, chloroquine, hydroxychloroquine, arbidol, remdesivir, oseltamivir, favipiravir, carrimycin, methylprednisolone, bevacizumab, thalidomide, vitamin C, pirfenidone, bromhexine, fingolimod, danoprevir, ritonavir, darunavir, cobicistat, lopinavir, xiyanping, & Traditional Chinese medicines (TCM), dll (lihat skrinsyut).

Penelitian awal ini disebut Pilot Study dilakukan di Wuhan China, South China Morning Post 21 Feb’2020 melaporkan jika anti virus Remdesivir dilakukan uji klinik di 10 rumah sakit Wuhan, padahal obat ini sudah ada sejak 2013 untuk terapi Ebola, sekarang memasuki fase 3 uji klinik di Inggris & USA.(lihat skrinsyut South China Morning Post).

Studi pilot bisa diartikan sebagai studi kelayakan (feasibility study), merupakan versi kecil dari sebuah penelitian(trial run), yang dilaksanakan untuk persiapan studi yang lebih besar.
Lihat skrinsyut daftar obat yang di uji coba dibawah, perhatikan tanggal penelitian dikerjakan, mulai kapan & selesai kapan, atau buka link https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7105280/

*TENTANG CHLOROQUINE
The China National Center for Biotechnology Development melaporkan jika chloroquine teridentifikasi sebagai antiviral broad spectrum, pada percobaan in vitro memiliki efek antiviral terhadap virus RNA seperti rabies, polio, HIV & hepatitis C. Chloroquine bekerja dengan mencegah infeksi sel oleh virus dengan menaikkan pH endosomal yang dibutuhkan virus untuk fusi sel.

PEMBERIAN CHLOROQUINE UNTUK COVID-19 MASIH DALAM TAHAP EKSPERIMEN, sehingga dibutuhkan informed consent khusus dari pasien yang mendapat terapi ini, diterangkan dengan jelas kepada pasien  tentang tujuan penelitian, fungsi & efek samping obat.

Memang ini obat lama yang sudah dipakai untuk terapi malaria, tapi obat baru untuk Covid-19, sehingga dengan uji klinik akan didapat dosis yang tepat, fungsi, efektifitas & efek samping terapi.

https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7199242/, bisa buka link ini atau lihat   “INFORMATORIUM OBAT COVID-19 DI INDONESIA”

Beberapa negara memakai chloroquine termasuk Indonesia, tetapi dalam koridor penelitian dengan pertimbangan efek samping, China melakukan uji klinik pada pasien covid-19 & sudah diterbitkan di British Medical Journal,  dilaporkan jika pada pasien yang diberikan chloroquine dibandingkan dengan pasien yang menggunakan terapi standar tidak menunjukkan perbedaan hasil pada kasus sedang sampai berat, bahkan ditemukan efek samping yang berat. Hydroxychloroquine 600mg/hari ditambahkan pada terapi standar juga tidak berdampak pada penurunan kasus admisi di ICU atau kasus kematian.

Dilihat dari efek samping penggunaan hydroxychloroquine dalam 48 jam, 8 dari 84 pasien menunjukkan perubahan dari EKG sehingga penggunaannya dihentikan, 7 pasien mengalami perpanjangan QT-interval yang menyebabkan ritme jantung tidak normal & meningkatkan risiko henti jantung mendadak.

https://www.fda.gov/…/fda-cautions-against-use-hydroxychlor…
https://www.dw.com/…/eu-urges-restraint-with-usi…/a-52985323

Pengajar dari Fakultas Farmasi UNAIR, Mahardian Rahmadi, S.Si., M.Sc., PhD, Apt mengatakan jika penelitian invitro, chloroquine EFEKTIF untuk terapi Sars-CoV1, Virus Hepatitis A, Virus Hepatitis C, Virus Influensa A & B, Flu Burung (H5N1), Virus Dengue, Virus Zika. Menurut Mahardian meskipun Favipiravir & Chloroquine CUKUP EFEKTIF untuk mengobati Sars-Cov2, tapi masih dibutuhkan banyak pasien untuk uji klinik sampai ditemukan apakah obat-obat ini memang efektif, berapa dosis yang efektif & tidak menimbulkan efek samping yang berat.
http://news.unair.ac.id/…/avigan-and-chloroquine-for-covid…/

Karena obat2 yang dipakai adalah obat lama, uji klinik langsung dapat dilakukan, tahapannya:
Fase I: Fase ini untuk meneliti bagaimana tubuh bereaksi terhadap obat. DILAKUKAN PADA SEKELOMPOK SUKARELAWAN DENGAN JUMLAH KECIL(20-100) & PADA UMUMNYA DIBAYAR.

Fase II: Fase ini untuk mengetahui keefektifan dan keamanan obat dalam GRUP LEBIH BESAR (100-300). Sukarelawan harus sehat sehingga efek samping obat dalam jangka pendek akan terlihat. Dikerjakan secara random, dan sering “blind”. BERLANGSUNG BEBERAPA BULAN S/D 2 TAHUN.


Fase III: Penelitian dilakukan secara random & blind, dengan JUMLAH PASIEN BEBERAPA RATUS SAMPAI BEBERAPA RIBU, dilakukan oleh perusahaan farmasi & FDA, diteliti keefektifan obat, keuntungan & efek samping. FASE INI BERLANGSUNG MINIM 1 – 2 TAHUN & jika dapat dilewati, perusahaan obat dapat meminta persetujuan FDA untuk memproduksi obat.

Nah jadi jelas kenapa WHO sangat hati-hati, dasarnya adalah pilot study yang sudah dilakukan di Wuhan, karena meskipun obat-obat diatas sudah dipakai tapi covid-19 penyakit baru sehingga tetap harus melalui uji klinik untuk mengetahui dosis yang tepat, bagaimana efektifitasnya dengan efek samping yang minimal.

Kok ada efek samping? Gak mau dong?

Coba sekarang ambil obat sirup di kulkas, obat apa aja deh, lihat… ada dosisnya, ada kegunaannya & ada efek samping /kontra indikasinya kan, hehehe, baru nyadar yaaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *