😔Korban Kecelakaan Pakai Helm: Jangan Asal Lepas

Loading

📌 Tentang Artikel Ini: Korban kecelakaan yang masih memakai helm tidak boleh sembarangan dilepas helmnya. Cedera tulang leher dan spinal cord dapat diperburuk oleh gerakan yang salah. Artikel ini menjelaskan mengapa leher harus dijaga dan bagaimana prinsip pertolongan yang aman pada korban kecelakaan.

📂 Kategori: Masalah Kesehatan & Hak Pasien
📅 Ditulis pertama kali: 22 Oktober 2013
🔄 Direvisi terakhir: 31 Agustus 2026
📚 Referensi utama: American College of Surgeons — ATLS, ATLS ® Student Course Manual, 10th Edition⁠, Kompas.com

🖼️ Foto: Koleksi Pribadi

Kecelakaan pada pengendara sepeda motor dapat menyebabkan cedera pada kepala dan leher. Masalahnya, cedera leher tidak selalu terlihat dari luar. Karena itu, ketika menemukan korban kecelakaan yang masih memakai helm, jangan terburu-buru melepas helm hanya karena ingin membantu.

Menurut data Kompas.com 12 Januari 2013, angka kecelakaan lalu-lintas di Surabaya tertinggi di Jawa Timur. Pada tahun 2012 jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 1.136 kasus, 311 korban meninggal, 472 luka berat, dan 837 orang luka ringan.

Dengan kondisi seperti ini, nggak disadari kita menjadi orang yang berada paling dekat dengan korban kecelakaan di jalan, jadi sebaiknya kita tahu cara yang benar

Perlu hati-hati karena tindakan kita justru bisa mencelakai korban yang bisa menyebabkan cacat seumur hidup, kelumpuhan bahkan bisa menyebabkan kematian.

Di negara maju, awam diajari bagaimana melepas helm dengan benar, karena memang ada cara supaya tidak membahayakan korban. Helm juga dilengkapi tulisan kata-kata peringatan “bahaya jika tidak menguasai cara-cara melepas helm dengan benar”.

Mengapa leher harus dijaga?

Di dalam tulang belakang leher terdapat sumsum tulang belakang (spinal cord), yang membawa pesan antara otak dan tubuh. Benturan keras dapat menyebabkan cedera pada tulang, ligamen, maupun jaringan saraf di daerah leher. Gerakan leher yang tidak diperlukan dapat memperburuk keadaan pada cedera yang tidak stabil.
Salah satu mekanisme cedera leher adalah gerakan kepala yang sangat cepat ke belakang dan ke depan, yang sering dikenal sebagai whiplash.

Kapan kita harus curiga ada cedera leher?

Waspadai bila setelah kecelakaan korban mengalami:

  • nyeri hebat pada leher;
  • kesemutan atau rasa baal pada tangan atau kaki;
  • tangan atau kaki terasa lemah atau sulit digerakkan;
  • gangguan kesadaran;
  • atau kesulitan bernapas.

Tetapi tidak adanya keluhan tersebut tidak otomatis berarti leher aman, terutama setelah benturan yang cukup keras.

Jadi, helm dilepas atau tidak?

Pada korban kecelakaan, prinsip utamanya bukan “helm harus segera dilepas”, tetapi menjaga jalan napas sekaligus meminimalkan gerakan tulang belakang leher.
Bila korban sadar, dapat bernapas dengan baik, dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk membuka helm, jangan melepasnya sembarangan.
Namun bila helm harus dilepas—misalnya untuk menangani jalan napas atau melakukan resusitasi—pelepasan dilakukan dengan teknik yang menjaga kepala dan leher tetap stabil, idealnya oleh orang yang terlatih.

FOTO-FOTO SIMULASI

Foto-foto ini memperlihatkan simulasi teknik pelepasan helm dengan dua penolong sambil mempertahankan stabilisasi kepala dan leher.
Intinya sederhana: pada korban kecelakaan, jangan sibuk dengan helm sampai melupakan yang terpenting—jalan napas, pernapasan, dan menjaga leher agar tidak banyak bergerak.

Simulasi cara melepaskan helm pada korban kecelakaan:

1. Stabilkan kepala dan leher

Penolong pertama menahan helm dan kepala agar leher tidak banyak bergerak.

2. Buka pengikat helm

Penolong kedua membuka atau memotong tali pengikat helm.

3. Ambil alih stabilisasi leher

Penolong kedua menyangga kepala dan leher dari bawah.

4. Lepaskan helm perlahan. Penolong pertama melepas helm dengan hati-hati sambil menjaga gerakan kepala seminimal mungkin.

5. Stabilkan kembali kepala dan leher
Setelah helm terlepas, kepala dan leher tetap ditahan dalam posisi lurus sampai penyangga leher dipasang. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *